ORGANISASI KOPERASI PERTANIAN DAN MANAJEMEN Koperasi “ SAE ” Pujon dan KUD “BATU”

  1. PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Berjuta cobaan sedang dihadapi negara Indonesia, mulai dari krisis kepercayaan sampai krisis ekonomi. Semuanya itu berakumulasi sehingga membuat rakyat menjadi menderita. Yang paling banyak terkena dampak adalah masyarakat kecil. Masyarakat atau rakyat Indonesia tanpa terkecuali merasakan penderitaan yang disebabkannya, terutama rakyat kecil yang berpenghasilan rendah. Meskipun tidak bisa dipungkiri ada sebagian kecil masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Salah satu sektor yang amat berhubungan dengan terjadinya krisis ini adalah sektor swasta yang biasanya lekat dengan bahwa kebangkrutannya adalah sumber krisis ini, meskipun ada yang menyangkal sebaliknya bahwa krisis ini adalah membangkrutkan sektor swasta khususnya yang bergerak di bidang industri. Terlepas dari itu semua selama ini memang ada kesalahan mendasar yang dibuat oleh pemerintah (Orde baru) dalam kebijakan-kebijakan ditempuh di bidang ekonomi. Pemerintah lebih mengutamakan pertumbuhan/perkembangan ekonomi tanpa memperhatikan pembangunan ekonomi. Pemberian fasilitas dan kemudahan bagi pihak swasta secara berlebihan tanpa menggarap ekonomi kelas bawah secara serius telah memperlebar kesenjangan di antara mereka. Sementara kekuatan atau daya tahan yang dimiliki sektor swasta khususnya industri tidak mendasar dan masih amat tergantung terhadap luar negeri.

1

Setelah krisis ini terjadi  dan makin berlarut-larut semua pihak kembali mempertanyakan kemampuan dan kehandalan swasta yang biasanya digembar-gemborkan sebagai ujung tombak perekonomian. Mereka mulai melirik kembali pada ekonomi kerakyatan yang lebih mendasar dan lebih berorientasi pemerataan. Termasuk di dalam sistem ekonomi kerakyatan ini adalah koperasi. Meskipun lebih berorientasi pemerataan bukan berarti koperasi tidak memperhatikan dan menjalankan fungsi lain seperti pertumbuhan/pembangunan ekonomi dan stabilitas ekonomi. Hal ini seperti yang dimaksudkan dalam trilogi pembangunan yaitu bahwa tanggung jawab perekonomian Indonesia ada pada ketiga pelaku ekonomi di Indonesia yaitu BUMN, swasta dan koperasi tanpa ada pemisahan ataupun pembagian tertentu.

Koperasi berasal dari bahasa Inggris “cooperation” yang berarti kerjasama. Sedang kata cooperasi berasa dari kata co yang berarti bersama-sama dan operation yang berarti bekerja. Sedang yang dimaksudkan dengan arti koperasi Indonesia sendiri, menurut UU No. 12 tahun 1957 tentang pokok-pokok perkoperasian, adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasarkan definisinya dapat dibuat kesimpulan bahwa koperasi bukan organisasi ekonomi yang bertujuan meraup keuntungan semata dari anggota, justru berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.

Dalam usaha pencapaian cita-cita tersebut diperlukan suatu usaha untuk membentuk suatu jaringan informasi yang nantinya dapat membantu dalam perjalan. Pada praktikum kali ini kita akan mengkaji Koperasi “ SAE ” Pujondan KUD “ BATU”, dengan membandingkan keduanya. Mahasiswa sebagai agent of change diharapkan dapat mengaplikasikan apa yang telah didapatkan di mana perkuliahan serta dapat mengambil ilmu dari praktek lapang ini. Selain itu dapat mengetahui pentingnya informasi sebagai sumber inspirasi perbaikan ke depan.

B.     Permasalahan

Koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya anggota sehingga maju mundurnya koperasi tergantung pada tingkat partisipasi anggotanya dari pengurus koperasi itu sendiri. Koperasi  yang kurang berkembang tentunya tidak akan menarik di kalangan para anggota masyarakat, peran serta para anggota semakin lemah sedangkan para anggota masyarakat akan berpikir dua kali untuk bergabung dalam koperasi tersebut, padahal anggota-anggota memiliki arti bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi

Dari uraian diatas maka dapat diangkat beberapa permasalahan mengenai keanggotaan yang ada di koperasi anatara lain :

  1. Bagaimana perekrutan anggota di koperasi Koperasi “ SAE ” Pujon dan KUD “BATU”?
  2. Bagaimana pelayanan koperasi Koperasi “ SAE ” Pujondan KUD “BATU”terhadap anggota ?
  3. Bagaimana kondisi atau keadaan anggota terkait dengan partisipasi mereka dalam sebuah koperasi ?
  4. Apa perbedaan koperasi “SAE” pujon dan KUD :”BATU” dilihat dari segi keanggotaan ?
  5. Hal-hal apa saja yang menarik masyarakat untuk menjadi anggota koperasi Koperasi “ SAE ” Pujondan KUD “BATU”?

C.     Tujuan dan Kegunaan

Pelaksanaan praktikum Koperasi Pertanian ini mempunyai tujuan dan kegunaan sebagai berikut :

  1. Dapat mengetahui perekrutan keanggotaan koperasi Koperasi “ SAE ” Pujon dan KUD “BATU”.
  2. Mengetahui pelayanan koperasi Koperasi “ SAE ” Pujon dan KUD “BATU”terhadap anggota
  3. Mengatahui kondisi atau keadaan anggota terkait dengan partisipasi mereka dalam sebuah koperasi
  4. Mengetahui perbedaan antara koperasi SAE ” Pujon dan KUD “BATU”
  5. Mengetahui .hal-hal yang dapat menarik menjadi anggota Koperasi SAE ” Pujon dan KUD “BATU”

II. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA TEORI

A.     Tinjauan Pustaka

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai annggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggitanya”. Definisi tersebut mengamdung unsur –unsur bahwa ;

  1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan   akumulasi modal)
  2. Sukarela untuk menjadi anggota netral terhadap aliran dan agama
  3. Tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan (Widiyanti dan Sunindhia, 1998).

Koperasi serba usaha/KUD adalah koperasi yang terdapat di daerah pedesaan dengan anggota para petani. Bidang garap dari koperasi ini tidak hanya pertanian saja tetapi lebih dikembangkan lagi meliputi semua hal yang bersangkutan dengan kegiatan anggotanya. Dalam kaitan ini koperasi juga melakukan polling dalam pembelian barang-barang kebutuhan hidup petani seperti sandang,papan dan pangan. Dibeberapa negara yang sudah berkembang bahkan meliputi jugas usaha asuransi dari anggota dan berbagai jasa yang lain (Hudiyanto,2002).

4

Pembentukan koperasi didasarkan pada nilai-nilai budaya, persamaan, dan solidaritas. Tekanan pada swadaya mengandung arti bahwa koperasi didirikan tas prakarsa para anggota dalam rangka memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Dilaksanakan dengan menggunakan prinsip kebersamaan dalam mencapai tujuan dengan memperhatikan nilai-nilai etis tentang kejujuran, keterbukaan, kesungguhan, tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap sesama. Kebersamaan yang dibangun berdasar pada nilai-nilai swadaya dan solidaritas antar anggota akan menjadi modal yang kuat bagi pergerakan kopersasi dalam melakukan kegiatan (Habibullah, 2002).

Untuk dapat mennsejahterakan anggotanya sebuah kopersai harus mampu bersaing dengan badan usaha lain yang juga bergerak dalam bidang yang sama dengan koperasi tersebut, di antaranya adalah dengan meningkatkan pelayanan, kelengkapan barang dalam koperasi dan selalu mengembangkan usahanya (Anonim, 2006)

Mengenai kewajiban dan hak koperasi diatur dalam Anggaran Dasar koperasi beserta keputusan rapat anggoa masing-masing koperasi yang bersangkutan menurut kepentingan bersama. Setiap anggota yang menuntut haknya harus terlebih sudah memenuhi kewajibannya dengan baik. Menurut sesuatu adalah hak seseorang anggota akan tetapi koperasi juga wajib menolak sesuatu jika yang dituntut itu merugikan pihak koperasi

(Widiyanti dan sunndhia,1998)

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Namun demikian sepanjang tidak merugikan kepentingannya, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota koperasi sesuai dengan sifat kegiatan usahanya dengan maksud untuk menarik jadi anggota. Oleh karena itu usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk mernunjang usaha dan kesejahteraannya (Bangsawan, 1999).

Dengan didorong dengan semangat yang tinggi dan disertai dengan hasrat untuk meraih hasil yang maksimal, maka pemerintah berusaha  dengan sekuat-kuatnya untuk terus mendorong mengembangkan koperasi. Keterlibatan pamarintah secara intensif dalam pengembangan koperasi, tidak selamanya akan berdampak positif, bahkan sebaliknya, kegiatan koperasi akan selalu bergantung pada pemerintah. Karenanya selalu muncul kesan bahwa kopersi dikarbit (Anogara, 1995).

Keterlibatan pemerintah dalam koperasi memang diperlukan mengingat masih banyak koperasi yang belum mampu mandiri dalam mengembangkan usahanya, karena miskinnya dan rendahnya kemampuan menajerial. Kondisi koperasi yang semacam ini perlu bantuan pemerintah untuk mengembangkan agar nantinya bisa mandiri. Bagi koperasi yang telah mampu melakukan usahanya secara mandiri bantuan pemerintah tidak diperlukan lagi. Sebab intervensi pemerintah justru akan menjauhkan koperasi dari kemandirian (Anogara, 1995).

Masalahnya sekarang adalah bagaimana mendorong peran aktif rakyat secara bermakna dalam kopersi sehingga lembaga-lembaga ini melalui peranan-peranan krusialnya meningkatkan harkat dan martabat kehidupan sosial ekonomi lapisan masyarakat bawah. Pamerintah harus mengutamakan atau memperhatikan pola pambangunan bottom up (dari bawah) yang memungkinkan rakyat melakukan peran aktif dalam kopersi. Dengan demikian koperasi bisa diharapkan menjadi wahana pengungkapan kebutuhan, keinginan dan aspirasi penduduk lapisan bawah (Anoraga, 1995).

Selain ciri-ciri anggota koperasi di atas keanggotaan dalam koperasi juga mempunyai sifat sebagai berikut :

  1. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
  2. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  3. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
  4. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
  5. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi

(Anonim, 2006)

Banyaknya anggota sangat diperlukan bagi koperasi mengingat :

  1. Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai keperluan tertentu yang sama dikalangan mereka.
  2. Jangkauan utama koperasi terutama meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota masyarakat yang kondisi hidupnya lemah dan lingkungan hidup yang serba kumuh.

Jadi dalam organisasi koperasi terdapat misi yang suci mensejahterakan anggota masyarakat yang banyak (Kartosapoetra,1999).

Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari keaktifan para anggotanya, apakah mereka mampu melaksanakan kerjasama memiliki kegairahan kerja dalam mentaati segala ketentuan serta garis kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Dengan demikian usaha untuk meningkatkan taraf hidup mereka tergantung dari aktivitas mereka sendiri (Anoraga, 1995).

B.     Kerangka Teori

Struktur organisasi tercipta sebagai hasil dari proses pengorganisasian. Dan ini merupakan rangka dasar hubungan antar alat organisasi dengan tujuan organisasi. Adapun tujuannya adalah membantu mengatur dan menyerahkan usaha-usaha dalam organisasi sedemikian rupa sehingga usaha tersebut terkoordinir dan sejalan dengan tujuan-tujuan organisasi (Edilius, 1996).

Keanggotaan dalam koperasi bersifat sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, anggota dalam koperasi adalah orang-orang dengan simpanan pokok dan simpanan wajib dan keanggotaan koperasi tersebut tidak dapat dipindah tangankan, ciri khas dari keanggotaan koperasi yang dapat membedakanya dengan badan usaha lain adalah hubungan antara anggota dan pimpinan adalah bersifat langsung serta setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak yang sama dalam kesempatan menyampaikan aspirasi dan pendapat serta partisipasinya (Anonim, 2006)

Asas dari keanggotaan dari koperasi dengan kata-kata “terbuka” dan “sukarela”. Sifat sukarela menegaskan bukan saja tidak boleh ada paksaan dari siapapun untuk menjadi anggota koperasi, tetpi juga perlunya kesadaran, keyakinan akan cita-cita luhur koperasi dan kebutuhan ekonomis tertentu. Seseorang memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan keputusan bagi dirinya sendiri untuk masuk menjadi anggota koperasi atau tidak. Sifat terbuka bagi setiap warga negara, menegaskandidalam koperasi tidak boleh ada diskriminasi. Setiap warga negara dapat diterima menjadi anggota koperasi dilingkungannya atau yang sesuai dengan kepentingan ekonominya tanpa membedakan agama,suku bangsa maupun keyakinan politik yang sah yang diyakininya (Widiyanti dan Sunindhia ,1998).

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Namun demikian sepanjang tidak merugikan kepentingannya, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota koperasi sesuai dengan sifat kegiatan usahanya dengan maksud untuk menarik jadi anggota. Oleh karena itu usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk mernunjang usaha dan kesejahteraannya (Bangsawan, 1999).

Dalam koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain di mana kekuasaan tertinngi dalam koperasi terletak pada rapat anggota yang mana dalam rapat anggota tersebur setiap anggota mempunyai suara,hak dan kewajiban yang sama dan hasil dari rapat anggota tersebut akan dilaksanakan oleh semua anggota koerasi, hal ini sangat berbeda dengan badan usaha yang lain di mana pemegang saham yang banyak lah yang akan menentukan hasil keputusan dalam menentukan kebijakan (Anonim, 2006)

Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas dari para calon anggota,tanpa adanya paksaan apapun dan oleh siapapun. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajad diantara sesama anggota, serta adanya hubungan oordinasi yang harmonis antar sesama anggota, tanpa memandang perbedaan keturunan,politik dan agama.Anggota-anggota inilah yang mempunyai kewenangan penuh dalam koperasi

( Hadhikusumo, 2000).

Koperasi yang merupakan organisasi golongan masyarakat yang berpotensi ekonomi lemah bukan berarti bahwa pemilik modal tidak boleh masuk menjadi anggota koperasi, akan tetapi logika dan prakteknya orang yang memliki modal tidak memilih kopersi sebagai wadah perjuangan ekonominya. Oleh karena itu yang dapat diterima sebagi anggota koperasi ialah mereka yang memiliki syarat-syarat kuantitas yaitu :

  1. Anggota masyarakat yang mempunyai usaha.
  2. Usaha itu berkaitan dengan usaha koperasi.
  3. Anggota masyarakat dimaksud berada didalam lingkungan wilayah kerja koperasi yang bersangkkutan.
  4. Mampu melaksanakan hak dan memikul tanggung jawab sebagai anggota.
  5. Mempunyai rasa individualitas, solidaritas dan atau aktivitas

(Widiyanti dan Sunindhia,1998).

Pembatasan yang disyaratkan oleh sifat koperasi yaitu kepentingan bersama para anggota yang ada sekarang atau pembatasan berdasarkan kriteriatertentu, misalnya kemampuan terbatas suatu pabrik prosesing dapat dibenarkan dan malahan perlu, misalnya :

  1. Dalam koperasi berdasarkan prfesi, hanya mereka yang termasuk profesi tertentu atau pemilik badan usaha tertentu dapat menjadi anggota
  2. Klausula tempat tinggal, hanya mereka yang tinggal atau bekerja didaerah kerja perhimpunan itu yang dapat menjadi anggota

Klausula ikatan kerja, hanya mereka yang mempunyai tempat kerja yang sama termasuk pada kelompok yang sama, anggota-anggota serikat buruh sama yang menjadi anggota suatu koperasi (Hadhikusuma, 2000)

III. METODOLOGI

A.     Metode Dasar

Metode dasar penyusunan laporan adalah diskriptif analitis, yaitu melakukan analisis dengan menggambarkan tentang kondisi yang dijumpai di lapangan kemudian disinergiskan dengan teori yang ada.

B.     Metode Analisis Data

Metode pengumpulan data yang digunakan diperoleh dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan mendatangi langsung koperasi dan mengadakan wawancara langsung dengan pihak koperasi dengan menggunakan daftar pertanyaan yang sudah disiapkan sebelumnya. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku Rapat Anggota Tahunan dan leaflet.

  1. Metode Analisis Data

Data yang telah terkumpul dianalisis dengan analisis kualitatif dan kuantitatif yaitu melakukan pembandingan dan pengkajian hasil/data yang sudah diperoleh secara kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif  yaitu menganalisis data deskriptif untuk memperoleh pemahaman makna, mengembangkan teori, dan menggambarkan realitas tidak kompleks. Analisis kuantitatif yaitu menganalisis data kuantitatif  hasil pengukuran berdasarkan variabel yang dioperasionalkan  dengan menggunakan instrumen untuk menunjukkan hubungan antara variabel untuk menguji teori.

10

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

  1. A. Kondisi Umum KUD atau Koperasi
    1. 1. Koperasi “ SAE ” Pujon

Koperasi “ SAE ” Pujon bertempat di kabupaten Malang tepatnya di daerah Pujon. koperasi ini didirikan pada tanggal  30 Oktober 1962. Pada mulanya koperasi ini terbentuk untuk mengoptimalkan kondisi penduduk yang banyak memiliki hewan ternak berupa sapi perah, karena pada waktu itu penduduk belum mengetahui kegunaan atau manfaat dari hasil sapi secara jelas. Sekitar tahun 1968-1969 koperasi ini sempat mengalami kemacetan usaha namun hal itu tidak berlangsung lama. Selang beberapa waktu kemudian mengadakan reorganisasi pengurus dan memilih  bapak H. Kalam Tirtohardjo sebagai ketua dan setelah itu koperasi ini mulai menampakkan perkembangan secara bertahap hingga berkembang pesat seperti sekarang.

Tabel 1.1 Jumlah anggota Koperasi ”SAE” Pujon

Tahun Jumlah Banyak produksi
Anggota ternak
2001 6712 1937 33167839,5
2002 6721 20031 32687893
2003 6821 21331 33717049
2004 7011 20666 35382978,5
2005 7243 21069 35491465,5

Sumber: Data Koperasi ”SAE” Pujon

Hingga saat ini Koperasi “SAE” Pujon membawahi 10 desa yang menjadi wilayah kerjanya. Dari 10 desa tersebut Koperasi “SAE” Pujon memiliki 30 pos penampungan susu. Jumlah anggota saat ini 9200 orang dan yang aktif 5200 orang. Jumlah sapi yang ada 20.031 ekor dengan jumlah produksi rata-rata per hari mencapai 92.000 liter.

11

Koperasi “ SAE ” Pujon pada awal berdiri memiliki anggota berjumlah 22 orang sedangkan pada tahun 2001 memiliki anggota berjumlah 6.712. Pada tahun 2005 memiliki anggota sebanyak 7.243, dengan demikian koperasi ini mengalami peningkatan jumlah anggota. Dari data dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun jumlah anggota selalu meningkat sehingga dapat diketahui bahwa koperasi ini berhasil dalam mengelola anggotanya. Dengan keberhasilan itu akan membawa dampak pada peningkatan jumlah produksi mereka.

Koperasi “SAE” Pujon dapat menarik masyarakat menjadi anggota karena dalam koperasi “SAE”Pujon setiap anggota maupun bukan anggota yang mentetorkan susu ke koperasi akan langsung memperoleh hasil (Uang) hal ini menarik bagi para petani yang di mana mereka pada umumnya memperoleh hasil dari pertanian selama 3 bulan atau lebih.

Pada awalnya Koperasi ”SAE” Pujon hanya melakukan sosialisasi KUD kepada masyarakat khususnya para peternak sapi perah dan berusaha memperbaiki hubungan dengan mereka agar mampu mensinergiskan agar tujuan mereka dapat tercapai dengan baik. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan anggota KUD akan bertambah sehingga modal yang dimiliki Koperasi ”SAE” Pujon akan bertambah pula. Mengingat dulu pada tahun 1962 simpanan pokok hanya sebesar Rp. 2200,-  dengan simpanan Rp. 100,- per anggota serta 35 ekor sapi perah dan dengan hasil 50 liter susu per hari maka modal yang dimiliki koperasi sangat minim untuk mengembangkan usahanya. Maka dengan bertambahnya anggota diharapkan dapat meningkatkan jumlah modal yang dimiliki Koperasi ”SAE” Pujon sehingga dapat menjalankan usahanya. Selain penggalangan modal dari anggota Koperasi ”SAE” Pujon juga mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Susunan kepengurusan Koperasi “ SAE ” Pujon periode 2004-2008 adalah sebagai berikut :

  1. Ketua Umum                        : H. Abdi Suwarsono
  2. Sekrtetaris                            : Suyanto
  3. Bendahara                            : Sunardi
  4. Kabag. Teknis dan trans       : Senodiarjo
  5. Kabag. Persusuan                 : Sugiarto
  6. Kabag. Peternakan               : F. Rochman
  7. Kabag. Pakan ternak            : Suwito
  8. Kabag. Waserda                  : Murdi Pitoyo
  9. Kabag. UST             : Gogok Suprapto, SH
  10. Kabag. BP/RB                     : Sri Yuli Asri
  11. Akuntansi                             : Irawati

Selain itu, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dalam rangka pelayanan kepada anggota koperasi “SAE” Pujon dilaksanakan oleh karyawan sebanyak 253 orang dari beberapa bagian yang dipimpin oleh seorang manager.

Usaha yang dikembangkan di koperasi “SAE” Pujon adalah sebagai berikut:

  1. Penampungan dan pemasaran air susu
  2. Peternakan
  3. Pakan ternak
  4. Simpan pinjam
  5. Pembibitan
  6. Pengobatan persalinan
  7. Teknis dan transportasi
  8. Sapronak
  9. Warung serba ada (Waserda)

Usaha yang paling berkembang dari Koperasi Pujon  adalah usaha persusuan. Karena kalau dilihat dari letak wilayahnya yaitu pegunungan, yang notabene sangat cocok digunakan untuk peternakan sapi perah. Dengan didukung faktor-faktor tersebut unit ini lebih dapat berkembang di Pujon. Ini terbukti dari volume usaha dari unit persusuan ini yang dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Untuk tahun 2001 saja tercatat 33.167.839,5 liter dan tahun 2005 mencapai 35.491.465,5 liter.  Selain itu juga di KUD ini telah menetapkan standar kualitas bagi produk susu olahannya yaitu harus memenuhi standar Industri Pengolahan  Susu (IPS). Dengan penetapan standar yang pasti maka mutu dari produknya dapat dipertahankan sehingga akan mendapat kepercayaan dari konsumen. Sedangkan unit usaha simpan pinjam dikelola sendiri (otonom).

Terdapat kenaikan angka jumlah modal luar koperasi jangka pendek antara tahun 2004 dengan tahun 2005. Hal ini dapat dikarenakan adanya program peningkatan usaha yang memang membutuhkan dana besar sehingga dilakukan peminjaman dana dari luar guna menutup kebutuhan dana. Yang dimaksud peminjaman dana dari luar bukanlah harus dari lembaga keuangan di luar koperasi, namun dapat juga meminjam kepada para anggota dengan cara mengadakan simpanan suka rela.

Table 4. 3. Modal Luar Koperasi “SAE” Pujon Jangka Panjang

Kewajiban jangka panjang Tahun 2004 (Rp.) Tahun 2005 (Rp.)
Simp. khusus investai simp.

Simpanan khusus saham

Hutang dana bergulir (sapi)

Hutang dana bergulir (pabrik)

Hutang dep. Kop. Pusat

Kredit perlengkapan QTA

Hutang KKPA ’46 Malang

142.824.480,00

142.076.454,00

1.416.666.700,00

5.000.000.000,00

594.000.000,00

18.600.000,00

0,00

0,00

0,00

1.416.666.700,00

5.000.000.000,00

594.000.000,00

18.600.000,00

0,00

Jumlah 7.314.167.634,00 7.029.266.700,00

Sumber : data sekunder Koperasi “SAE” Pujon

Dari data diketahui bahwa jumlah hutang kperasi jangka pnjang menurun dari tahun 2004 ke tahun 2005, hal ini dapat di karenakan adanya peningkatan modal intern sehingga koperasi tidak terlalu banyak mencari dana dari luar. Bila di cermati penurunan terjadi pada simpanan khusus investai simpanan, dan simpanan khusus saham. Ini dimungkinkan karena adanya kebijakan dai koperasi sendiri yang membatasi jumlah ke dua simpanan tersebut.

  1. 2. Koperasi “BATU”

KUD “BATU” beralamat di jalan Diponegoro no. 8 BATU. Wilayah kerjanya meliputi 3 kecamatan dengan luas wilayah keseluruhan 10.699,470 Ha. KUD “BATU” berawal dari adanya Badan Usaha Unit Daerah (BUUD) yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1972. Pada perjalanannya BUUD tersebut mengadakan kerja sama dengan beberapa koperasi yang ada di kota BATU. Pada tanggal 26 April 1978 diadakan rapat anggota yang memutuskan mendirikan Koperasi Unit Desa dengan nama “BEBARENGAN ANGGAYUH TENTREME URIP” yang kemudian disingkat dengan nama KUD “BATU”. Sejak awal berdirinya dengan modal yang sangat minim (peralihan dari BUUD) KUD “BATU” mengalami banyak hambatan dalam usahanya. Namun berkat ketekunan dan tekad yang kuat dari seluruh anggota, setapak demi setapak KUD “BATU” terus berkembang sehinnga sekarang ini

Susunan pengurus Koperasi “Kendali Harta” tahun 2004 adalah

Ketua  Umum: Drs. H. Ismail Hasan, MM

  1. Ketua 1        : H. AcH. Koeswoprajitno
  2. Sekretaris     : H.A.S Heriyanto
  3. Bendahara    : HMN.Hariyanto
  4. Manajer        : H.M. Solichan Arif

Sekarang ini KUD “BATU” telah mengadakan kerja sama dengan beberapa pihak antaralain Perum Perhutani, PT. PLN, Bank BI, Bank Bukopin, Bank BNI, Bank mandiri, PT. Netsle Indonesia. Selain bekerja sama dengan pihak tersebut, untuk kepentingan organisasi KUD “BATU” juga menjadi anggota pada koperasi sekunder antaralain GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), PUSKUD (Pusat KUD) Jawa Timur, KOSBIT Jawa Timur, Dekopinda Kota BATU, KJUB Malang, KBPR “Pancadana” BATU, dan KJA “Soca Baskara” Jawa Timur.

Koperasi BATU juga melakukan usaha-usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bidang usaha tersebut antara lain :

1. Unit susu sapi perah

2. Unit pengolahan susu

3.Unit pemasaran produk susu

4. Unit pakan ternak

5. Unit hortikultura

6. Unit Pertanian

7.Unit lebah

8.Unit waserda

9. Unit siman pinjam

10. Unit pelayanan listrik

Wilayah kerja KUD “BATU” meliputi Kec. BATU, Kec. Junrejo, dan Kec. Bumiaji. Dari tiga kecamatan tersebut membawahi total 23 desa. KUD “BATU” memiliki 10 pos penampungan susu, 3 kios pupuk dan obat-obatan, dan 1 tempat TPK Simpan Pinjam Putar.

Dari 23 desa yang dibawahi KUD “BATU” pada tahun 2004 memiliki anggoita sebanyak 1.807 orang, sedangkan tahun 2005 anggotanya meningkat menjadi 1.830 orang. Jumlah sapi yang ada sebanyak 7.000 ekor sapi dengan hasil sebanyak 16.000 liter per hari.

Pada KUD “BATU” modal dari dalam terdiri atas simpanan pokok, simpanan hari raya, an simpanan sukarela. Pada KUD “BATU” ini tidak diadakan simpanan wajib. Sedangkan modal dari luar ia dapatkan dari pengajuan kredit kepada bank, dan mungkin bantuan dari pemerintah.

Tabel 4. 4. Aktiva Permodalan KUD “BATU”

aktiva Tahun 2004 Tahun 2005 ± %
Aktiva lancer

Aktiva penyertaan

Aktiva tetap

Aktiva lain-lain

4.149.185.483,00

922.393.704,00

4.293.999.938,00

383.044.728,00

4.675.076.104,00

928.604.064,00

4.365.578.589,00

398.652.544,00

+ 12,67

+0,67

+1,67

+4,07

Jumlah 9.748.623.853,00 10.673.911.301,00 +6,35

Sumber : data sekunder KUD “BATU”

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa terdapat peningkatan aktiva yang cukup besar yaitu sebesar 6,35% atau sebesar hampir satu milyar. Kalau dilihat dari tidak adanya simpanan wajib di KUD “BATU” maka kenaikan tersebut dapat di karenakan karena peningkatan jumlah anggota yang menyebabkan peningkatan jumlah simpanan pokok. Dengan peningkatan ini maka KUD “BATU” dapat melakukan kegiatan pengembangan usaha tanpa menggunakan dana pinjaman yang cukup besar. Dengan demikian maka KUD “BATU” tidak akan terlalu memikirkan cara pembayaran hutangnya

  1. B. Kondisi Bidang Kajian : Keanggotaan
    1. 1. Kondisi Koperasi “ SAE ” Pujon

Sesuai dengan AD/ART koperasi keanggotaan Koperasi “ SAE ” Pujon bersifat terbuka dan sukarela untuk setiap penduduk kecamatan Pujon, terutama bagi petani ternak sapi perah karena orientasi utama dari usaha yang dilakukan adalah usaha pabrik susu yang telah dikenal denagan merek ‘ susu nasional’. Sifat terbuka ini tercermin pada sistem perekrutan yang digunakan koperasi yaitu sistem aktif dimana pihak kopreasi melakukan perekrutan melalui sarana penyuluhan pada peternak sapi perah, setelah itu pengurus membuka kesempatan masyarakat yang berminat menjadi anggota koperasi mendaftarkan diri dengan syarat-syarat antara berprofesi sebagai peternak atau mempunyai kegiaatan yang berkaitan dengan peternakan. Jadi anggota koperasi terbesar adalah peternak sapi perah, tapi tidak menutup kemungkinan warga sekitar di wilayah kerja koperasi dapat menjadi anggota.

Koperasi “ SAE ” Pujon pada awal berdiri memiliki anggota berjumlah 22 orang sedangkan pada tahun 2001 memiliki anggota berjumlah 6.712. pada tahun 2002 meningkat menjadi 6721 dan ternak sebanyak 20031, pada tahun 2003 anggotanya meningkat lagi menjadi 6821 dan ternaknya 21331, pada tahun 2003 meningkat lagi menjadi 7011 ternaknya menjadi 21069 sedangkan pada tahun 2005 memiliki anggota sebanyak 7.243, dengan demikian koperasi ini mengalami peningkatan jumlah anggota. Dari data dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun jumlah anggota selalu meningkat sehingga dapat diketahui bahwa koperasi ini berhasil dalam mengelola anggotanya. Dengan keberhasilan itu akan membawa dampak pada peningkatan jumlah produksi mereka.

Koperasi “SAE” Pujon mempunyai jumlah anggota yag cukup besar yang di mana untuk dapat menjadi anggota dalam koperasi “SAE”Pujon setiap anggota harus memiliki simpanan wajib dan simpanan pokok, simpanan pokok adalah Rp50.000 sedangkan wajibnya adalah sebesar Rp.2000.

Pada awalnya usaha yang dilakukan hanya pengolahan persusuan, dengan berjalannya waktu setelah mendapatkan status mandiri sehingga unit usaha semakin bertambah dan berkembang, tapi pengembangan itu tetap berorientasi sebagai pendukung persusuan, seperti unit pakan ternak, unit perkreditan perah, sampai dengan pengadaan suntik buatan sapi. Pengembangan ini agar benar benar mampu mensejahterakan anggota terkait dengan pelayanan yang diberikan sebagai bentuk hubungan timbal balik agar anggotapun dapat berpartisipasi aktif. Adapun pelayanan yang diberikan oleh koperasi pada anggota diantaranya memberikan pendidikan kepada anggota melalui penyuluhan-penyuluhan baik yang telah diagendakan pengurus maupun atas permintaan anggota terkait dengan standar kualitas susu oleh Industri Pengolahan Susu ( IPS )

Dalam pelaksanaan usaha dan pelayanannya banyak hambatan yang dihadapi oleh Koperasi “ SAE ” Pujon ini, baik dalam pemberian informasi kepada para peternak maupun masalah kualitas ternak itu sendiri. sulitnya pemberian informasi dikarenakan cukup jauhnya jarak disamping peternak itu sendiri yang merupakan petani desa yang notabene berpendidikan rendah sehingga kesulitan dalam pemberikan pengertian terkait standar kualitas susu yang harus sesui dengan IPS (Industri Pengolahan Susu) dan petani sering kali tidak terima. Untuk dapat mampertahankan kualitas susu yang di peroleh Koperasi “ SAE ” Pujon mendirikan tempat-tempat penampungan susu yang berfungsi unutk menampung susu dari anggota agar kondisi susu tetap menjadi baik.

Dilihat dari tingkat partisipasinya, anggota Koperasi “ SAE ” Pujon dibedakan ke dalam 2 golongan yaitu golongan aktif dan golongan pasif. Golongan aktif adalah anggota koperasi yang terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan koperasi antara lain penyetoran produk susu dari sapi perah yang dimilikinya, serta melakukan kewajiban sebagaimana mestinya terkait simpanan anggota, jumlah anggota yang aktif saat ini adalah 5200 orang. Sedangkan anggota pasif adalah mereka/anggota yang hanya membayar simpanan anggota yang diwajibkan tanpa terlibat langsung dalam setiap kegiatan dan hanya menunggu hasil dari koperasi. Keterlibatan anggota untuk aktif dalam setiapa kegiatan koperasi lainnya yaitu melakukan perkreditan, pembayaran listrik sampai pembelian pakan ternak di Koperasi “ SAE ” Pujon tersebut, termasuk juga berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan seperti penyuluhan maupun Rapat Anggota, jumlah anggota yang pasif adalah 4000 orang.

Koperasi “ SAE ” Pujon ini memiliki keunggulan / kelebihan hubungannya dengan usaha yang dilakukan yaitu selain sebagai koperasi pertanian juga bisa dikatakan sebagai pabrik karena mampu menghasilkan produk susu segar yang dapat langsung dinikmati serta telah dikenal masyarakat luas, sehingga dalam hal ini Koperasi “ SAE ” Pujon merupakan tempat pengolahan hasil pertanian agar memiliki nilai  daya jual lebih tinggi.

  1. 2. KUD “BATU”

Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas dari para calon anggota,tanpa adanya paksaan apapun dan oleh siapapun, hal di atas menjadi landasan dalam  KUD “BATU” untuk mencari dan mengelola anggotanya.

Keanggotan dalam KUD “BATU” bersifat terbuka dan untuk menjadi anggota dalam KUD “BATU” sangat mudah karena untuk menjadi anggota dalam KUD “BATU” tidak tidak dikenakan simpanan wajib, hal inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk menjadi anggota KUD “BATU” sehingga dapat kita lihat bahwa anggota dalam KUD “BATU” selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Dari sini dapat diketahui bahwa perikrutan anggota dalam KUD “BATU”  di permudah agar masyarakat dapat tertarik untuk menjadi anggota KUD. Secara umum tujuan dari koperasi adalah berusaha untuk mensejahterakan anggota. Tapi dalam KUD “BATU” juga untuk  non anggota yaitu masyarakat sekitar wilayah kerja koperasi. Pelayanan yang diberikan terkait penyediaan kebutuhan yang sekaligus target penjualan bagi koperasi sendiri, tapi tetap ada perbedaan pelayanan dalam target penjualan berdasarkan unit usaha yang dilakukan oleh koperasi.

KUD “BATU” juga melakukan usaha-usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bidang usaha tersebut antara lain :

1. Unit susu aspi perah

2. Unit pengolahan susu

3.Unit pemasaran produk susu

4. Unit pakan ternak

5. Unit hortikultura

6. Unit Pertanian

7.Unit lebah

8.Unit waserda

9. Unit siman pinjam

10. Unit pelayanan listrik

Bentuk partisipasi anggota adalah dengan ikut aktif dalam kegiatan yang dilakukan koperasi termasuk menggunakan fasilitas pelayanan yang disediakan koperasi, juga terlibat dalam Rapat Anggota.

C. Kajian Komparatif

Dari hasil pembahasan di atas dapat dilakukakan analisis sehubungan dengan persamaan dan perbedaan dari kedua koperasi tersebut atau secara umum antara koperasi “SAE” Pujon dan koperasi KUD Batu, dilihat dari segi bidang keanggotaan. Kedua koperasi yaitu, koperasi “SAE” Pujon dan KUD Batu sama-sama mempunyai keunggulan dalam hal peningkatan anggotanya, namun jumlah anggota  pada koperasi “SAE” Pujon lebih banyak jika dibandingkan dengan KUD Batu hal ini dapat terjadi karena sistem pengelolaan anggota pada koperasi “SAE” Pujon lebih teratur jika dibandingkan dengan KUD Batu.

Kedua koperasi (koperasi “SAE” Pujon dan KUD BATU) sama mempunyai keunggulan dalam hal peningkatan anggotanya, namun jumlah anggota  pada koperasi “SAE” Pujon lebih banyak jika dibandingkan dengan KUD BATU hal ini dapat terjadi karena sistem pengelolaan anggota pada kopeKUD “BATU” Pujon lebih teratur jika dibandingkan dengan KUD “BATU”

Kelebihan dari koperasi “SAE” Pujon adalah pengelolaan anggota yang sangat bagus yaitu dengan adanya pembedaan antara angggota yang aktif dan pasif dengan perlakuan yang berbeda, sehinggga usaha yang dilakukan akan lebih optimal. Anggota yang cukup banyak mencerminkan bahwa banyak orang yang tertarik masuk dalam koperasi “SAE” Pujon didukung oleh adanya sistem perekrutan yang benar-benar secara terbuka dan sukarela. Pelayanan yang diberikan anggota sangat memuaskan terkait dengan dana-dana kesejahteraan dan tunjangan lainnya.

Sedangkan kelebihan KUD BATU adalah dalam hal pencarian anggota, yang di mana koperasi ini dapat menarik anggotanya dengan cara memberikan kebebasan dalam hal simpanan wajib bagi para anggotanya, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk menjadi anggotan meskipun jumlah anggotanya tidak sebanyak pada koperasi “SAE” Pujon.

Sedangkan pada koperasi “SAE” pujon mempunyai kelemahan yaitu pada koperasi “SAE” pujon masyarakat sudah banyak menjadi anggota koperasi sehingga sulit menambah anggotanya sedangkan KUD “BATU” adalah karena masyarakat sebagian besar adalah petani bukan peternak sehinnga susah untuk menambah anggotanya.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

A.     Kesimpulan

Berdasarkan kunjungan praktikum yang telah dilakukan dan analisis serta pemaparan yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan  bahwa:

  1. Perekrutan anggota pada koperasi “SAE” Pujon dan KUD BATU bersifat terbuka dan sukarela dengan menggunakan sistem aktif yaitu dengan mendaftarkan diri.
  2. Pelayanan koperasi “SAE” pujon dan KUD “BATU” terhadap anggotanya sudah cukup baik yaitu dengan adanya pemberian tabungan Rp.25,00 setiap menyetor 1 liter susu., sedangkan pada KUD “BATU” dengan diakannya simpanan hari raya (THR)
  3. Partisipasi koperasi “SAE” pujon dan KUD “BATU” sudah banyak dilakukan.
  4. Pada koperasi “SAE” pujon anggotanya lebih banyak dibandingkan KUD “BATU”
  5. Pada koperasi “SAE” pujon adanya tabungan Rp.50,00 setiap penyetoran 1 liter susu sedangkan pada KUD “BATU” dengan cara memberikan tunjangan pada hari raya.

B.     Saran

Terdapat banyak jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dari kenyataan yang ada yang terdapat di kedua koperasi tersebut, penulis memberikan saran untuk koperasi:

  1. Memberikan penyuluhan kepada anggota KUD yang tidak aktif agar lebih bisa berpartisipasi aktif  sehingga mendapat pelayanan yang baik.
  2. 22

    Meningkatkan kemampuan dan kualitas pengurus dan pengawas pada kedua koperasi melalui studi banding dengan koperasi lain dan bekerjasama dengan instansi terkait sehingga dapat mengelola koperasi lebih baik lagi.

  1. Melakukan kerjasama dengan pengusaha sehingga dapat memperoleh kepercayaan anggota.
  2. Menjalin hubungan kerjasama lebih dekat antar anggota maupun pengurus agar suasana kekeluargaan lebih terasa.

DAFTAR  PUSTAKA

Anoraga, Pandji. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.

Bangsawan, Satria. 1999. Pengaruh Harga dan Pelayanan Terhaap Keputusan Petani Anggota Dalam Pembelian Saprotan Melalui KUD. Jurnal Ilmiah Sosial Ekonomi Pertanian. Juni volume 5/1. Universitas Lampung, Lampung

Edilius. 1996. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.

Hadhikusumo, R.T Sutantya Rahardjo.2000.Hukum Koperasi Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Hudiyanto.2002. Koperasi, Ideologi dan Pengelolannya. Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta

Jimad, Habibullah, 2002. Pengaruh Peran Pemerintah, Motivasi Pengurus, Pemahaman Fungsi Manajemen Pengelola Dan Partisipasi Anggota Terhadap Keberhasilan Usaha Koperasi di Kabupaten Lampung Sekatan. Jurnal Sosial Ekonomika. Desember 8/2. Universitas Lampung, Lampung

Kartosapoetra, G. 1999. Praktek Pengelolaan Koperasi. PT Rineka Cipta. Jakarta

Widiyanti, N dan Y.W  Sunindhia. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta

10 Tanggapan so far »

  1. 1

    Anang Syamsunihar said,

    Hai, aku bth alamat surat, email, tlp, fax, kontak person & no hp-nya koperasi SAE Pujon, Malang.
    Terimakasih atas bantuannya
    Salam,
    nangs

  2. 2

    Rauf said,

    Saya butuh alamat surat, email, tlp, fax, kontak person & no hp-nya koperasi SAE Pujon, Malang.

    Karena kami Koperasi tani kakao di wilayah Kab. Polewali Mandar Prov. Sulawesi Barat mau study banding awal bulan Agustus 2010

    Terimakasih atas bantuannya
    Salam,

    Rauf (Puskoptan AMANAH) Hp 08124146209

  3. 3

    PPOB BNI said,

    KAMI selaku pengelolah PPOB BNi malang mengajukan penawaran…untuk kerjasama yg kita liahat dalam poin 10.unit pelayanan Listrik…

    dengan penawaran yang cukup menarik….

    Contact person
    085648083830

  4. 4

    Atyanta . H said,

    yth. Kepala Koperasi ” SAE ” Pujon dan KUD ” Batu ”
    di tempat,

    Bersama ini kami tawarkan Produk Zeolit dari tambang kami yang selama ini banyak dipakai oleh pihak luar negara Indonesia ( kami eksport ) yang sangat bermanfaat untuk bidang Peternakan Sapi , Pertanian , Perkebunan dll.
    Jika Bpk/Ibu tertarik hubungi melalui e-mail kami : rockyjoh24@gmail.com.

    Salam,
    Atyanta. H

  5. 5

    Je Bagus said,

    saya ingin berbisnis katul dngn anda SAE pujon

  6. 6

    Je Bagus said,

    je_bagus@yahoo.co.id email saya jk memang ada kecocokan
    085856065953 dari kediri

  7. 7

    sandy said,

    mengapa ada rentang 5 tahun antara berdirinya koperasi dengan badan hukumnya???mohon kejelasannya….terima kasih

  8. 8

    Abdul Kasim said,

    mau tau alamat dan nomor telpon atau hp koperasi kopsan di malang batu.

  9. 9

    mazalifebbian said,

    saya ingin bekerjasama sae pujon. dan kud batu. saya mempunyai bayak bekatul halus .. dan kasar . dan bungkil sawit. mohon kerjasama nya. no 082234319139

  10. 10

    Harimabto said,

    Assalamualikum… sy ingin mendapatkan info no hp yg bisa dihubungi bagian yg menangani bidang pakan ternak.


Comment RSS · TrackBack URI

Tinggalkan komentar